sergap TKP – BANGKALAN
Aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Bangkalan menciduk Sahid (29) dan Rohman (54), dua orang pelaku judi domino di Dusun Legung, Desa Banyubesih Kecamatan Trageh.
Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menjelakan penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya perjudian di Dusun Legung.”Setelah didatangi ke lokasi ternyata benar,” jelasnya, Sabtu (28/1/2017).
Selain menciduk keduanya petugas juga mengamankan barang bukti brupa 5 set kartu domino serta uang tunai sebesar Rp 1.205 ribu.
“Kini kedua tersangka tersebut sudah berada di sel, dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Bidarudin.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






