Kapolda Jabar : Tinggal 10 Persen Lagi Rizieq Sebagai Tersangka

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N mengungkapkan 10 persen lagi pihaknya bakal menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan pancasila.

“Ya, kami akan gelar perkara. Tinggal 10 persen lagi Rizieq sebagai tersangka,” ujar Anton Charliyan di Gedung Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Dalam kasus terebut Habib Rizieq dituduh telah melanggar Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolda melanjutkan, pihaknya perlu melakukan gelar perkara untuk menentukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.“Karena kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan subyektivitas” tandasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.