Lawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan

oleh -

img_20170120_162547sergap TKP – SURABAYA

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya terpaksa melumpuhkan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar mengjelskan kedua pelaku yang merupakan residivis kambuhan tersebut yakni NK (30), warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya dan MR (20) warga Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

“Sementara ini mereka mengaku jika sudah melakukan aksinya selama tujuh kali, dan kami kroscek ternyata komplotan ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) yang selama ini kami cari,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Jumat (20/1/2017).

Atas perbuatannya kedua pelaku ini terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.