Mantan Kasat Reskrim Polres Belawan, Ichwan Lubis Dituntut 5 tahun Penjara

oleh -

segap TKP – MEDAN

Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis dituntut 5 tahun hukuman penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 2,3 miliar yang diberikan sindikat narkotika bernama Tony alias Toge.

“Ichwan dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Kami meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Ichwan Lubis pidana penjara lima tahun,” ucap Jaksa penuntut Umum (JPU) Yunitri di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2017).

Selain itu Ichwan juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 1 bulan penjara.

Untuk diketahui, Sebelumnya BNN menangkap AKP Ichwan Lubis, penangkapan tersebut pasca penemuan transaksi mencurigakan direkening AKP Ichwan Lubis. Saat dilakukan penangkapan petugas BNN juga menemukan uang tunai yang diduga merupakan uang suap dari bandar narkoba sebesar Rp 2,3 milyar.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.