sergap TKP – KEDIRI
Bambang Sutarto 59 tahun dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kediri di kediamannya yang berada di Dusun Bandulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Penangkapan itu sendiri dilakukan petugas Satres Narkoba lantarran kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. “Tersangka ditangkap karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu – sabu,” ujar Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Jumat (20/1/2017).
Bowo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di kediamannya.
Selain membekuk pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 0,17 gram, lima pipet kaca, tiga tutup karet, dua alat isap sabu/bong, dua tutup botol, dua korek api gas, jarum, dua botol alkohol, menthol, dan sepuluh plastik klip.
Kini atas perbuatannya pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Kediri, pelaku terancam dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling
lama 12 tahun penjara.