sergap TKP – JAKARTA
Unig Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di rumah kontrakan Kampung Cijengir, Desa Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/1/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kedua pria yang diamankan petugas tersebut yakni Iwan Setiawan (32) dan Deni Firmansyah (23). Keduanya diduga sebagai pelaku begal motor yang kerap menakuti korbanya dengan pistol.
Selain keduanya petugas juga mengamankan barang bukti senjata api jenis revolver rakitan berikut empat butir amunisi kaliber 9 mm. “Dari pengakuannya, senjata itu akan dipakai kedua pelaku untuk mencuri beberapa motor di wilayah Jakarta,” terang Argo, Sabtu (14/1/2017).
Atas perbuatannya kedua pelaku ini terancam dikenali dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Argo juga menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain. “Kami masih mengejar tiga pelaku lain yang masih buron,” tandasnya.






