sergap TKP – SEMARANG
Petugas gabungan akhirnya berhasil menangkap Syarjani Abdullah (39), satu dari dua narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan.
“Yang bersangkutan (Syarjani) ditangkap pada Senin (30/1/2017) malam saat bersembunyi di plafon Masjid di luar (komplek lapas),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Djoni Priyanto. Selasa (31/1/2017).
Djoni menegaskan, Syarjani selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar letter F alias register F masuk catatan pelanggaran dan mendapat sanksi pencabutan hak-haknya.
“Akibat tindakan itu, Dia (Syarjani) dipastikan tidak memperoleh hak-haknya di tahun pelanggaran ini. Misalnya, hak mendapatkan remisi, PB (pembebasan bersyarat), dicabut semua,” terang Djoni.
Untuk diketahui. Syarjani Abdullah dan M Husein (44), pada Sabtu (21/1/2017) lalu kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan.
Syarjani Abdullah merupakan warga asli Aceh, alamat domisili terakhir di Jalan Asem RT01/RW02, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara M Husein (44), adalah terpidana seumur hidup juga karena kasus narkoba. Husein punya alamat tinggal di Punti Matangkuli, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.