sergap TKP – JAKARTA
Oknum Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait uji materi materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam akhirnya penyidik memutuskan untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka PAK (Patrialis Akbar, hakim MK), BHR (Basuki Hariman, swasta), NGF (NG Fenny), KM (Kamaludin,swasta perantara),” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/1/2017).
Basaria melanjutkan, dalam praktiknya BHR dan NGF melakukan pendekatan ke PAK agar bisnis impor dagingnya dapat berjalan lancar melalui KM sebagai perantara. Aampai akhirnya hakim PAK menyanggupi untuk membantu agar uji materi dapat dikabulkan.
Sebelumnya PAK diamankan saat sedang bersama wanita di salah satu pusat perbelanjaan, Rabu (25/1/2017). “Sekitar pukul 21.30 tim bergerak amankan PAK . Yang bersangkutan saat jam itu ada di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia saat sedang bersama seorang wanita,” jelas Basaria.
Akibat perbuatannya PAK dan KM terancam dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf c atau Pasal 11. Dan untuk, BHR dan NGF dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.