sergap TKP – GRESIK
Sepasang pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku tersebut yakni Dewi Veronica (27) dan Yogi Musfianto (29), warga Tambak Asri, Krembangan, Surabaya.
“Tersangka Yogi Musfianto saat diperiksa mengaku melibatkan istrinya Dewi Veronica saat menjalankan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Selasa (10/01/2017).
Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol AE 2344 WC, dua lembar STNK, dan satu unit telepon genggam.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka ini berawal ketika tersangka Yogi bersama rekannya Sugiono yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), mencuri sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di ATM Bank BRI di Jalan Panglima Sudirman.
Namun sebelum aksinya berhasil melarikan motor curiannya, pelaku terlebih dahulu diamankan warga.”Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang AKP Heru Dwi Purnomo.







