Pesan Sabu Secara Ranjau, Kamim Ditangkap Petugas

oleh -

sergap TKP – KEDIRI

Kamim (44), seorang koki rumah makan warga Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditangkap petugas jajaran Polres Kediri Kota saat hendak mengambil pesanan sabu yang telah dipesannya.

“Tersangka kita amankan saat mengambil sabu tidak jauh dari rumahnya. Ketika kita lakukan penggeledahan, ternyata barang tersebut berada di saku celana kanannya. Sabu dibungkus dengan kardus bekas obat tetes mata,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Selasa (24/1/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan pelaku ini bermula dari adanya informasi yang diberikan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku baru saja bertransaksi narkoba.

menindak lanjuti informasi tersebut petugas kemudian bergerak cepat dan akhirnya menangkap pelaku. dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram yang disimpan di saku celana.

Dari pengakuan pelaku barang haram itu ia gunakan untuk menghilangkan pegal-pegal, dia juga mengaku baru dua kali memesan barang haram itu dengan sistem ranjau.

Akibat perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kediri Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.