sergap TKP – JAKARTA
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat merazia sejumlah wanita asal mancanegara dari sejumlah tempat hiburan malam dan rumah kost di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).
“Kita amankan 15 orang asal Vietnam, 3 orang dari Thailand, dan 2 dari Tiongkok,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus I Jakbar Abdul Rahman, Sabtu (7/1/2017).
Lebih lanjut, Abdul Rahman mejelaskan para wanita tersebut umumnya berprofesi sebagai pemandu karaoke, penari, dan terapis dengan tarif rata-rata Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta, mereka diduga menyahgunakan dokumen keimigrasian. “Warga negara asing usianya bervariasi dan umumnya berusia muda dari 19 sampai 40 tahun. Mereka datang ke indonesia dengan Visa Kunjungan,” ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah wanita petugas imigrasi juga mengmankan sejumlah barang bukti diantaranya 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, mereka terancam dideportasi. “Mereka dapat diancam pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, seperti diatur dalam pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” terang Abdul Rahman.