sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap sindikat peredaran ecstasy yang dikemas dengan bentuk menyerupai karakter kartun berbagai bentuk dan warna.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, esctasy tersebut diedarkan di sekolah-sekolah terutama di kota-kota besar dengan sasaran anak-anak. “Banyak masuk ke sekolah, hampir diseluruh Indonesia terutama di kota-kota besar,” katanya, Rabu (11/1/2017).
Untuk itu, Kapolda mengimbau agar jajarannya mewaspadai peredaran ecstasy berbentuk karakter kartun ini. Karena seperti diketahui, kandungan narkotika dalam ecstasy dapat mengakibatkan halusinasi dan membuat ketagihan. “Karena ada kandungan narkoba sehingga ada halusinasi, sehingga jadi addict, jadi ketagihan,” ujar Irjen Pol M Iriawan, Rabu, (11/1/2017).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menerangkan dalam pembuatannya, komplotan ini sengaja membuat obat-obatan tersebut dengan bentuk menyerupai karakter kartun. “Dalam pembuatan modelnya lucu-lucu untuk menyamarkan bahwa itu ecstasy, pengkaburanlah. Jadi tidak hanya di polisi saja mungkin kalau dilihat orang umum atau orang yang tidak mengerti tidak seperti obat tidak seperti ecstasy,” terangnya
Selain itu, Nico menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengedar. “Yang ditangkap ER, P, dan RD. Saat ditangkap RD melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas hingga akhirnya tewas,” jelasnya.
Tak hanya mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti 24.000 butir ecstasy berbentuk permen.”Jadi bentuknya ini menyerupai permen tapi bukan permen hanya menyerupai, kayak Minion,” kata Nico.
Atas perbuatannya para tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dengan denda paling banyak Rp10 miliar.







