sergap TKP – BEKASI
Komplotan Begal Sadis Bahron dan Bule yang telah beroprasi di 36 tempat kejadian perkara (TKP) selama 1 tahun akhirnya harus mengakhiri aksinya. Pasalnya dua kelompok begal dengan delapan orang anggotanya berhasil diamankan Aparat Sat Reskrim Polres Metro Bekasi beserta jajaran.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, penangkapan kelompok anggota begal yang kerap beraksi di wilayah Bekasi ini berawal dari laporan yang diberikan masyarakat terkait maraknya aksi pencurain dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan begal.
Atas laporan yang diberikan masyarakat, Tim Sat Reskrim Polres Metro Bekasi beserta polsek jajaran mengumpulkan informasi dari masyarakat dan mencari ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa komplotan begal ini berasal dari Karawang. “Mereka biasa beraksi di wilayah Cikarang Timur, Cikarang Utara, Cikarang Pusat dan Cikarang Barat. Padahal, domisilinya di Karawang,” ujar Kapolres, Selasa (17/1/2017).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah senjata api (senpi) rakitan berikut 6 butir amunisinya, 5 senjata tajam (sajam) jenis golok, 2 buah obeng, 1 set kunci Letter T dan 2 unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan UU tentang kepemilikan senpi rakitan Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.