sergap TKP – MEMPAWAH
Aparat kepolisian dari Unit Lidik Sat Reskrim Polres Mempawah menciduk seorang Pria berinisial Mul alias Cong Abi (40), lantaran diduga kedapatan memiliki dan menyimpan bom ikan.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan kasus berdasarkan laporan warga nomor LP/A /11/I/2017/ Res Mpw Tgl. 8 Januari 2017 tentang Tindak Pidana (TP) memiliki, menguasai dan menyimpan bahan peledak.
“Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin (bom ikan),” kata Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono melalui Kasatreskrim AKP Idris Bakara. Senin, 16 Januari 2017.
“Mul ditangkap pada Jumat (13/1/2017) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jalan Jurusan Mempawah, Kecamatan Mempawah Hilir,” ujar AKP Idris Bakara.
Dari tangan Mul, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1 buah jerigen berisi solar, 1 buah GPS, 10 botol bom ikan, 1 botol air mineral TNT yang sudah dihaluskan, 1 radar dan 7 batang sumbu bom ikan.
Selain mengamankan Mul. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga telah menangkap tersangka lain berinisial Kas (40).
Kas yang merupakan pemilik bom ikan itu dikenakan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak (bom ikan) tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Sedangkan tersangka Mul, dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau membuat bahan peledak (bom ikan) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
“Atas perbuatannya, Kedua tersangka ini terancam penjara diatas 5 (lima) tahun penjara.” pungkas Idris.







