sergap TKP – TENGGAMUS
Aparat kepolisian Resort (Polres) Tenggamus terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap seorang pria berinisial DK (36), terduga pengedar narkoba.
“DK dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak dikeler untuk mengembagkan kasus yang disangkakan kepadanya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Talen Hafis. Senin, 2 Januari 2017.
Menurut Kasat Reskoba, Penangkapan terhadap DK itu bermula saat petugas membuntuti pengendara sepeda motor yang ditunggangi tersangka.
Tersangka DK ditangkap ketika berada di rumah Ris (36) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
“DK dan Ris ditangkap pada Rabu (28/12/2016) sekira pukul 16.00 WIB,” ujar AKP Talen Hafis.
Selain menangkap keduanya, dilokasi penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 10 gram, 10 butir pil ekstasi warna coklat merk C.
Kepada petugas, keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang berinial HM wilayah Tegineneng Natar Lampung Selatan yang berstatus DPO.
Atas pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengkeler keduanya menuju tempat persembunyian HM. Namun, ketika dalam perjalanan tersangka DK berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” Tegas AKP Talen Hafis.