sergap TKP – ACEH
Aparat Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar berhasil membekuk empat orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Gampong Baet, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Jumat (13/1/2017) malam.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni IM (23) warga Gampong Cot Lam Kueweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh; MAP (21) warga Gampong Empe Awe, Kecamatan Montasik, Aceh Besar; serta Ir (40) dan HF (20) keduanya warga Gampong Baet, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.
“Keempat pelaku ditangkap di rumah panggung yang berada di gampong setempat, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto.
Selain mengamankan keempat tersangka tadi, petugas juga mengamankan 14 paket kecil sabu dalam plastik bening seberat 4,24 gram, satu paket besar sabu seberat 2,36 gram, satu bungkusan plastik bening berisikan ganja seberat 4,01 gram dan satu alat isap sabu/bong.
“Selain itu, juga ditemukan satu unit telepon seluler merek Nokia, satu unit telepon seluler merek Advance, satu unit telepon seluler merek Blackberry, satu unit telepon seluler merek Samsung dan satu unit telepon seluler merek Xiaomi,” terang Kapolsek.
Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Besar.






