Polres Agam Grebek Arena Judi Sabung Ayam

oleh -

sergap TKP – AGAM

Arena judi sabung ayam di Lubuk Tanah, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari digerebek petugas Polres Agam, Jumat (13/1/2017) sore.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pengelola judi sabung ayam berinisial DI (40) warga Lubuk Tanah, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan yang diamankan petugas tak jauh dari arena judi sabung ayam, setelah sebelumnya kabur saat digerebek petugas.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Agam Ipda Ardian didampingi Paur Humas Aiptu Yan Frizal mengatakan penggerebekan arena judi sabung ayam ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di daerah tersebut.

Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam.

“Sebelum penangkapan, petugas melakukan penyamaran dengan cara bermain judi sambung ayam dan mereka memberikan informasi terkait judi sambung ayam sedang berlangsung,” ujarnya, Sabtu (14/1/2017).

Selain mengamankan DI selaku pengelola judi sabung ayam ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor honda vario.“Kita juga mengamankan 20 sepeda motor dan dua unit mobil jenis Toyota Kijang LGX dengan nomor polisi BA 1908 SB dan Honda CRV BA 1908 SB yang berada di arena judi sambung ayam,” ujar Ipda Ardian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 303 Jo 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.