sergap TKP – BANGKALAN
Petugas Sat Reskoba Polres Bangkalan berhasil membekuk seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba bernama Suhdi Bin Hayat (38), warga Jalan Raya Sabiyan, Desa Sabiyan, Kecamatan Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, pelaku tengah mengepak sabu kedalam kantong plastik. “Tersangka ini kategori bandar, karena saat ditangkap sedang menimbang sabu,” jelasnya, Senin (9/1/2017).
Selain membekuk tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 19 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 23, 96 gram, 3 buah sendok sabu, timbangan elektrik, dompet, 1 pack kantong plastik kecil kosong dan uang tunai senilai Rp 100 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Guna proses penyidikan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bangkalan berserta barang buktinya,” pungkasnya.








