Polres Blitar Kota Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

oleh -

sergap TKP – BLITAR

Aparat kepolisian Polres Blitar Kota berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang salah seorang diantarannya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPTD Pasar Kota Blitar dan pecatan anggota Polri dari dua lokasi berbeda.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus petugas tersebut yakni Agus Wibowo (43), warga Jalan Bakung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar (Oknum PNS) dan Endro Wahyudi (48), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri (pecatan anggota Polri) dan Damaroch Krido Santoso, (49) warga Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku Agus Wibowo di sebuah rumah tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dari pengembangan kasus tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Endro Wahyudi dan Damaroch Krido Santoso di sekitar pasar Patok Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram siap edar, seperangkat alat isap (bong), kartu ATM dan uang tunai Rp120 ribu.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 112 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.