sergap TKP – KARANGANYAR
Terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tiga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, meninggal dunia seusai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mapala di Tawangmangu, Karanganyar. Polres Karanganyar saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni M Wahyudi dan Agung Septiawan.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Minggu (29/1/2017) kemarin,” kata Kapolres Karanganya AKBP Ade Safri Simanjuntak. Senin, (30/1/2017).
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Karanganyar,” ujar Kapolres.
Perlu diketahui, Tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala Unisi meninggal dunia. Ketiganya yakni Muhammad Fadli meninggal saat perjalanan ke Puskesmas. Dua orang lainnya yakni Syaits Asyam dan Ilham meninggal di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.
Ketiga mahasiswa itu, diduga meninggal seusai mengikuti Diksar TGC di lereng Gunung Lawu, atau tepatnya di Telogo Ndringo, Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 14 – 20 Januari 2017.







