sergap TKP – LAMPUNG
Sebanyak 840 butir pil ecstasy disita petugas Polres Lampung Selatan dari dua orang kurir narkoba yang diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol M Abrar Tuntalanai didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra dan Wakapolres Kompol Ketut Suryana menjelaskan penangkapan tersebut berawal kecurigaan anggota saat memeriksa bagasi Bus ALS.
“Penangkapan awalnya dari kecurigaan anggota saat memeriksa bagasi Bus ALS bernopol BK 7798 DG di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Selasa 31 Januari 2017 sekitar pukul 12.30 WIB, ” ujar Kombes Pol M Abrar, Selasa (31/1/2017).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati sebuah kardus yang mencurigakan. Dan saat dibongkar petugas mendapati 840 butir pil ecstasy yang dikemas dalam dua bungkus yang masing-masing berisi 420 butir ecstasy warna hijau tua dan 420 butir berwarna cokelat.
Dari situ kemudian bergerak cepat dengan mencari tahu sia pemilik barang haram tersebut. “Didapatlah nama tersangka Michael Hansen Lie (29), tersangka Michael mengaku diperintah sepupunya yakni tersangka Tandani (38) untuk mengambil pil tersebut, ” terang Abrar.
Pengakuannya, barang haram tersebut di beli tersangka Tandani dari Secek yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp100 juta.
Atas perbuatannya keduannya bakal disankakan dengan pasal Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.







