Polresta Sidoarjo Bongkar Produksi Rokok Ilegal

oleh -

img_20170127_095733sergap TKP – SIDOARJO

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar produksi rokok jenis kretek filter ilegal merek Rasta dan Milder yang dipasangi pita cukai palsu di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan produsennya yakni Irfan Afandi (27). Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 karton rokok merek MX Mild, 10 karton rokok merek Milder, 14 karton rokok merek Rasta, 6 mesin cetak, 1 sak berisi plastik pembungkus rokok, 18 ball pita cukai bekas, sebuah keranjang berisi etiket rokok merek Milder, 1 kardus berisi lidah rokok, 3 bendel kertas pembungkus perbal rokok.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti menjelaskan pelaku diamankan karena memproduksi rokok menggunakan cukai ilegal. “Tersangka kami amankan karena memproduksi rokok pakai cukai bekas dan cukai palsu. Tersangka memproduksi rokok pelintingannya di rumah rekannya KQ di Desa Ngaban itu,” ujarnnya, Jumat (27/01/2017).

Ia menjelaskan untuk selanjutanya pihaknya berencana melimpahkan tangkapan ini ke Bea dan Cukai. “Kasus ini, rencananya bakal kami limpahkan ke Bea Cukai karena kewenangannya disana,” pungkasnya.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.