Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Mahfud Efendi (30), warga Bendul Merisi Selatan, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengungkapkan tersangka ditangkap petugas karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak berusia lima tahun, berinisial FA. “Dengan cara memberikan empat kali sundutan rokok pada bagian tangan dan kaki,” lanjut Kasat, Jumat (6/1/2017).

Hal tersebut dilakukan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini karena kesal dengan ulah usil FA yang sering mengganggunya saat bermain game online di warung internet (warnet) milik korban. “Ketika asyik main game online, korban iseng menggangu tersangka. Sampai akhirnya membuat marah pelaku, yang kemudian menyundutkan rokoknya ke kaki korban,” terang Shinto.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami trauma yang membuatnya tidak mau bicara. Selain melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, tersangka diketahui juga sering mengkonsumsi pil koplo. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah golok. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan petugas di Mapolrestabes Surabaya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.