sergap TKP – SURABAYA
Aparat Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita 4,96 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 7.186 butir pil ecstasy dari tiga orang tersangka di Apartemen Waterplace Tower F nomor 2816, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni M Faruk (27), warga Jalan Sawah Pulo Tengah, Surabaya, Asep Muhammad Sidik (21), warga Jalan Laswi Cinta Asih, Bandung dan Adi Prasetyo (23) warga cinta Asih Bandung. Ketiganya diduga merupakan jaringan narkoba internasional.
“Kita sudah melakukan penyelidikan yang mendalam sejak dua bulan yang lalu. Kami terus mengembangkan kasus ini, ada nama-nama lain yang terus dilakukan. Tapi sementara ini dulu,” ujar Kapolres di Apartemen Waterplace, Selasa (17/1/2017).
Lebih lanjut Kapolrestabes menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Faruk berikut barang bukti 2 kilogran narkotika jenis sabu di Dukuh Pakis, Surabaya. “Dari tersangka ini kami dapat nama tersangka Asep yang menyewa kamar di Apartemen Puncak Permai,” ungkap Iqbal.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas kemudian langsung menuju Apartemen Puncak Permai. “Disana kami dapati tersangka Asep bersama tersangka Adi Prasetyo,” lanjutnya. Namun saat dilakukan penggeledahan petugas tidak mendapati barang bukti narkotika disana.
Petugas yang kemudian kembali melakukan interogasi, akhirnya mendapati kartu kunci kamar 2816 Apartemen Waterplace.”Dari keterangan tersangka Asep petugas kembali melakukan penggeledahan ke Apartemen Water Palace Tower F kamar No 2816 dan mendapati tiga paket sabu seberat 3 kilogram,” terangnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 6 paket sabu seberat 4,96 kg, 7.186 butir pil ecstasy seberat 1,5 kg, 1 buah timbangan,4 bendel klip kosong, alat press plastik, 3 buah handphone (HP), serta 3 buah buku catatan transaksi.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subisder Pasal 112 ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.