sergap TKP – SURABAYA
Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 dari 5 DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku perampasan sepeda motor.
“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial, RS (20) dan YA (22) yang keduanya adalah warga Jalan Bronggalan Sawah Baru Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga. Senin, 30 Januari 2017.
“Mereka menjadi buron sejak setahun lalu, Keduanya terlibat 2 kali kasus perampasan kendaraan bermotor dikawasan Mayjend Sungkono dan HR Muhammad Surabaya ujar AKBP Shinto Silitonga.
Kedua pelaku ini dikenal sadis dalam setiap aksinya, karena tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
“Dalam aksinya, Untuk menambah rasa percaya diri saat beraksi komplotan perampas motor ini juga terlebih dahulu menenggak pil jenis leksotan,” terang Shinto.
Selain mengamankan keduanya, polisi menyita barang bukti satu buah senjata tajam yang digunakan untuk beraksi serta 80 butir pil leksotan yang dikonsumsi mereka sebelum beraksi.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.” Tegas Shinto.








