Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Narkoba

oleh -

img_20170125_8678sergap TKP – SURABAYA

Aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua bandar narkoba skala besar berinisial BR (34), warga Jalan Laksamana Martadinata dan JM (45), warga Tambak Wedi, Surabaya dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saful Faton menjelakan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan selama 2 pekan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku BR.

“Pelaku BR dibekuk di sebuah kamar kost di Jl. Tempel Sukorejo Surabaya, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 44,4 gram, 3 (tiga) poket sabu seberat 1,24 gram, 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) Unit Senjata Airsoft Gun jenis Revolver,” ujar AKBP Roni Faisal, Rabu (25/1/2017).

Dari pengakuan tersangka BR, serbuk kristal haram itu ia dapatkan dari kakaknya yang berinisial AW yang ada di Pasuruan dari seorang perantara berinsial JM. “Di sebuah rumah Jalan Tambak Wedi, Surabaya, petugas telah mengamankan seorang tersangka berinisial JM dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu seberat 43,37 gram; dan 1 (satu) buah HP,” terang Roni.

Atas perbuatannya keduanya terancam dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.