sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus RS (21), warga Babatan, Surabaya. Wanita yang berprofesi sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu freelance salah satu tempat karaoke di Surabaya ini diringkus petugas lantaran diduga menjalankan praktik human trafficking dengan menjual 3 temannya melalui jejaring sosial Facebook.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan terungkapnya prostitusi online ini berawal dari laporan yang diberikan oleh masyarakat. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Tersangka RS ini berhasil diamankan sesaat setelah dirinya menyediakan tiga gadis untuk melayani hubungan badan di sebuah Hotel di Kawasan Jl. Diponegoro Surabaya. Dari transaksi tersebut, tersangka meraup untung hingga Rp 500 ribu dari para tamu,” terang Kompol Bayu, Selasa (10/1/2017).
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang perkara tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







