Polsek Cempaka Putih Tangkap Pengedar Sabu

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Kepolisian Sektor Metro Cempaka Putih, Jakarta Utara berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Jalan Radio Dalam Raya, Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017) dinihari.

Pengedar yang berhasil diringkus petugas tersebut yakni Awang, warga Kampung Pondok Jengkol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait SPBU tersebut yang kerap kali digunakan untuk bertransaksi narkoba. “Atas laporan masyarakat menyebutkan, kalau di SPBU tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian kami menunggu. Saat pelaku muncul kami berpura-pura melakukan bertransaksi narkoba dan kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya, Sabtu (28/1/2017).

Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu seberat 0,79 gram. “Pelaku masih kami periksa secara intensif,” ujar Kasubbag Humas.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.