sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan manusia (human (trafficking) berinisial EM (19), warga asal Nganjuk yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja dealer motor.
Pelaku ditangkap bersama seorang temannya berinisial EP (29), warga Jalan Panjunan, Surabaya di Hotel Hasma Jaya II Jalan Pasar Kembang, Surabaya yang ia jajakan lewat grup facebook seharga Rp 1 juta yang kemudian hasilnya dibagi dua sehingga masing masing menerima Rp 500 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan pengungkapan kasus human trafficking ini merupakan hasil dari pengembangan dari seorang pemandu lagu yang sebelumnya diamankan karena menjual temannya via grup facebook Ojek Purel.
“Dari hasil penyeidikan kami memang satu korban adalah temannya yang memang sudah berprofesi sebagai terapis pitrad. Keduanya telah saling kenal tidak begitu lama kenal artinya baru beberapa hari,” jelas Shinto, Rabu (25/01/17).
Selain pelaku dan rekannya petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Smartfren Andromax, 1 lembar bill hotel Hasma Jaya II, dan uang tunai Rp. 500 ribu.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang – Undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.