sergap TKP – LAMPUNG
Wahyudi alias Ateng (23), warga Jalan Endro Suratmin Kelurahan Waydadi Sukarame, Bandarlampung dan Riski (23), warga Perumahan Nusantara Permai Sukabumi, Bandarlampung.dua orang pengedar sabu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Bandarlampung.
Penangkapan keduannya berawal dari informasi yang diberikan informasi yang diberikan masyarakat.“Setelah dapat informasi petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dari penggeledahan ditemukan shabu seberat 8,36 gram dan satu buah timbangan digital,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Jumat (27/1/2017).
Kapolresta mengatakan, dari keterangan para pelaku ini deiketahui bahwa merek mendapat barang haram ini dari seorang rekan pelaku berinisial AJ yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.