Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pasutri

oleh -

img_20170131_133159sergap TKP – SURABAYA

Pasangan suami istri (Pasutri) MI (38) dan EH (36), warga Jl. Ketintang IV No 9, Surabaya diamankan petugas Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

“Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri dengan inisial MI dan EH. Dimana keduanya berperan membantu tersangka Aulia, untuk bisa menyimpan uangnya dan kemudian membeli beberapa kebutuhan termasuk mobil,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Selasa (31/1/2017).

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari tersangka Aulia yang sebelumnya ditangkap petugas di Lampung lantaran menggelapakan uang Rp 910 juta milik pelapor.

Atas perbuatannya kedua pelaku dan tersangka Aulia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Saat ini tersangka Aulia sudah masuk pada masa persidangan. Sedangkan kedua tersangka ini yang saat ini kita telah lakukan penangkapan adalah kakak kandung dan kakak ipar dari tersangka Aulia,” pungkas Shinto.

No More Posts Available.

No more pages to load.