Terkait Ceramah Uang Baru, Habib Rizieq Dipolisikan

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) terkait dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian bermuatan Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA).

Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ketua JIMAF, M Herdiyan Saksono Zoulba mengatakan laporan tersebut dibuat oleh pihaknya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian bermuatan SARA tersebut dilontarkan Habib Rizieq saat ceramah di suatu daerah yang tersebar luas melalui akun jejaring sosial Youtube.

“Pokoknya menyebut adanya simbol Palu-Arit dalam pecahan mata uang rupiah yang baru dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dengan dikonotasikan simbol PKI,”ucapnya, Minggu (8/1/2017).

Dalam pelaporan tersebut JIMAF juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar serta rekaman video saat Habib Rizieq melakukan Ceramah yang diambil melalui akun Youtube

Dalam laporan tersebut mereka menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan Screenshot saat habib Rizieq ceramah yang diambil dari Akun Youtube.

“Jelas ini merupakan masalah serius, mengingat masalah mata uang adalah bagian dari kedaulatan Negara. Tentunya melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan isu yang meresahkan ini dan berpotensi memecah belah bangsa,” paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.