sergap TKP – SURABAYA
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat tradisional (Pitrad) 99 yang diduga menyidiakan jasa layanan plus-plus di Jalan Raya Sememi, Benowo.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan pemilik Pitrad yakni BS (56), warga Jalan Simo Tambakan Sekolahan Surabaya serta tiga orang terapisnya yakni, PY (42) warga Dukuh Bubutan, Surabaya, SY (48) dan YL (51), warga Jalan Simo Gunung, Surabaya. “Tiga terapis yang ditangkap statusnya sebagai korban,” imbuhnya, Jumat (20/1/2017).
“Untuk pijat biasa tarifnya 100 ribu rupiah, sementara untuk tambahan layanan plus-plus sebesar 300 ribu rupiah. Pemilik mendapat bagian 55 persen, sementara terapis mendapat 45 persen,” ujar Kompol Bayu didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Atas perbuatannya pemilik Pitrad plus-plus tersebut terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHPtentang mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul dan 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.