sergap TKP – LAMPUNG
Usai menjalani pemeriksaan di ruang Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Maesa Andika Setiawan (28) Vokalis grup band ‘Kangen Band’ akhirnya ditahan di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (25/2/2017).
Penahanan tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksa Putra. “Penahanan Andika dilakukan karena sudah cukup bukti melakukan KDRT terhadap istrinya Caca,”ujar Deden Sabtu (25/2) malam.
Andika dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Yang jelas penahanan tersangka Andika, kami bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” terang Kompol Deden.
Sebelumnya penyidik menerima surat pencabutan laporan dan perjanjian damai yang ditandatangani oleh Caca sebagai pelapor. Untuk membuktikan kebenaran dari surat tersebut penyidik mencoba menghubungi pelapor namun ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Kemudian orang tua Caca, mendatangi Polresta dan meminta penyidik untuk tetap melanjutkan perkara tersebut karena surat pencabutan laporan dan damai yang ditandatangi anaknya tersebut diduga dibuat dengan adanya tekanan dan paksaan.