sergap TKP – CIMAHI
Diduga kedapatan sedang asyik pesta narkoba, 3 (Tiga) orang pemuda diamankan anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Cimahi.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing atas nama Uden Bahruddin, Gungun Gumilar dan Mursid Diprojo
“Para pelaku ditangkap saat sedang berpesta Shabu-shabu di rumah Gungun di Kampung Pengkolan Giri Asih Batujajar Kabupaten Bandung Barat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP. Wahyu Agung . Selasa (7/2/2017).
“Saat diamankan, dilokasi penangkapan kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisi Shabu dan 1 perangkat alat hisap untuk menggunakan Shabu berupa bong, korek api dan pipa kaca,” terang AKP. Wahyu Agung .
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114, junto 113 junto 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.