Asyik Pesta Sabu, Dua Diamankan

oleh -

sergap TKP – GRESIK

Petugas Unit Reskrim Polsekta Gresik berhasil menggerebek dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang tengah berpesta sabu di salah satu kamar kos yang ada di Jalan Kapten Darmo Sugondo Gresik.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni Chandra Irawan (22), warga Desa Padosaman, Kecamatan Jombang dan Supriyanto (33), warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jateng

Kapolsekta Gresik AKP Suyatmi menjelaskan sabu yang digunakan pelaku tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AM, yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 50 ribu.

“Kedua pelaku sudah kami amankan. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni, AM jadi DPO polisi,” ujar Kapolsek, Minggu (12/02/2017).

Selain mengamankan barang bukti sabu, dari penggerebekan ini juga petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya satu linting ganja kering seberat 1 gram, satu bungkus rokok, alat isap sabu/bong dan dua unit ponsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.