Bandar Narkoba Divonis 20 Tahun

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar terhadap bandar narkoba Edwin Lilihata yang sebelunya ditangkap atas kepemilikan ratusan gram narkotika jenis heroin.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (8/2/2017).

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Binsar Gultom menyebutkan ada beberapa hal yang memperberat hukuman terhadap tedakwa yakni tindakannya yang merusak moral bangsa dan kepemilikan heroin yang berjumlah ratusan gram itu bertentangan dengan program pemerintah untuk membebaskan Indonesia dari narkotika.

Bisar juga menerangkan, terdakwa sebelumnya ditangkap pada Juli 2016 lalu di parkiran Apartemen Kemang View Bekasi. Dalam penangkapan tersebut disata sejumlah barang bukti diantarannya sabu seberat 1,9 gram, heroin seberat 1,9 gram, 36 tablet ekstasi pink biru berlogo pengguin happy feel seberat 14,4 gram, 7 tablet ekstasi berwarna pink berlogo co seberat 2 gram, 2 tablet ekstasi 0,5647 gram, 2 tablet seberat 0,5 gram, dan 1 unit handphone milik terdakwa.

Dari penangkapan tersebut kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen terdakwa. “Di apartemennya ditemukan 8 plastik sabu seberat 86 gram, 3 plastik di lakban hitam berisi sabu 331 gram, 1 plastik berisi 47 butir ekstasi dan 1 plastik heroin 41 gram. Polisi juga menemukan 3 plastik putih berisi heroin 112 gram, 5 plastik berwarna cokelat berisi heroin 350 gram dan 45 botol kecil ketamin di dalam kotak bekas susu.” jelasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.