sergap TKP – SUMENEP
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus Samsul Arifin (35), warga Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua paket sabu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuku Satria nopol M 6093 WE.
AKP Suwardi, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Sumenep menjlaskan penangkapan terhadap Samsul ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka saat hendak melintasi Jalan kampung Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang mengendarai sepeda motor.
“Ketika akan digeledah, tersangka menjatuhkan bungkusan kertas warna putih. Setelah diperiksa, ternyata isinya dua kantong plastik klip itu berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,86 gram dan 0,14 gram. Jadi total sabu yang dibawa tersangka 1 gram,” ujar AKP Suwardi, Jumat (17/2/2017).
Untuk selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.






