BNNP Jatim Sita 3,5 Kg Sabu

oleh -

img_20170207_232726sergap TKP – SURABAYA

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menyita 3,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari dua orang tersangka yang ditangkap petugas saat hendak bertransaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Surabaya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni Igar Setiono Bramantyo (31), warga asal Kediri dan Sapari Brasil (23) warga asal Riau.“Tersangka sempat mencoba kabur melarikan diri, tetapi menabrak mobil petugas,” ujar Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Amrin Remico, Selasa (7/2/2017).

img_20170207_232557Selain itu ia juga menjelaskan dari pengembangan kasus tersebut pihaknya berhasil menyita 25 unit telepon genggam yag disita dari kediaman tersangka di Jalan Jombang, Dusun Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. “Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu unit timbangan elektrik yang disimpan di dalam almari milik tersangka yang diduga sebagai sarana untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.

img_20170207_232801Dari pengungkapan kasus ini petugas juga menyita barang bukti lain diantaranya tiga bungkus plastik yang berisi narkoba sabu-sabu kualitas terbaik berisi masing-masing sekitar satu kilogram sabu-sabu. Satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 500 gram,” jelasnya.

“Selain itu, petugas juga menyita tas ransel warna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, telepon genggam berbagai merek dan tipe. Kami juga menyita kendaraan mobil sedan bernomor polisi N1830KL, satu buah kompor, dua buah alat hisap, satu gelondong alumunium, korek api, pipet kaca, dan juga timbangan elektrik,” terang Amrin.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.