sergap TKP – BANJARMASIN
Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menangkap 2 (dua) pengedar tembakau sintetis (tembakau gorila) yang diduga kuat mengandung unsur narkotika.
“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (3/2/2017) sore di Kompleks Andai Jaya Persada Blok D RT 33, Banjarmasin Utara, Banjarmasin ,” kata Direktur BNNP Kalsel Kombes Pol Marsauli Siregar, Selasa (7/2/2017) siang.
Menurut Marsauli, Sesuai dengan Permenkes No. 2 Tahun 2017 yang disahkan 5 Januari 2017, tembakau gorila dilarang.
“Tembakau gorila itu dilarang karena ada unsur narkotikanya,” ujar Marsauli .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 (1) jo 114 (2) subsider Pasal 132 (1) jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.