sergap TKP – MOJOKERTO
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan Aiptu RF dan Brigadir AN, dua orang oknum anggota Unit Reskrim Polsek Prajuritkulon, Polres Mojokerto yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ecstasy.
Penangkapan dua orang oknum anggota Polres Mojokerto tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo, SH., S.IK. “Keduanya ditangkap Ditreskoba Polda Jatim pada Kamis pekan lalu dan kasusnya sudah dilimpahkan kesini,” terangnya, Senin (27/2/2017).
Kapolres melanjutkan, penangkapan dua oknum anggota ini merupakan pengembangan dari penangkapan Catur Pambudi (38) warga Mojongampit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ditangkap di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (23/2/2017) lalu.
“Penangkapan dua oknum anggota ini pengembangan dari penangkapan seorang warga sipil di Jombang yang dilakukan Ditreskoba Polda Jatim. Keduanya ditangkap di tempat berbeda di sini,” Imbuh AKBP Puji.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti satu poket sabu seberat 0,27 gram, bong atau alat penghisap sabu yang masih ada sisa sabu dan setengah butir pil ecstasy.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di balik jeruji besi tahanan Mapolres Mojokerto guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.