Hendak Transaksi Sabu, Luthfi Diamankan

oleh -

sergap TKP – SUMENEP

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang bertempat di Jl. Trunojoyo, Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni Mohammad Luthfi (26), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka kami ringkus di ruang tunggu sebuah hotel di Jalan Trunojoyo, Informasinya, tersangka akan melakukan transaksi jual beli sabu,” ucap AKP Suwardi, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat (10/02/2017).

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita dua plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,36 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor nopol M 2128 X.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukas Kasubbag Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.