Ichwan Lubis Divonis 2,5 Tahun Penjara

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis. Vonis tersebut dijatuhkan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 2,3 miliar dari gembong narkoba Tony.

“Terdakwa Ichwan Lubis dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik di ruang sidang PN Medan, Rabu (1/2/2017).

Selain vonis kurungan Ichwan juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 4 bulan penjara.

Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, kusa hukum terdakwa mengatakan masih akan pikir-pikir dahulu. sementra JPU langsung mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga : Mantan Kasat Reskrim Polres Belawan, Ichwan Lubis Dituntut 5 tahun Penjara

No More Posts Available.

No more pages to load.