sergap TKP – JAKARTA
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan laporan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bisa saja gugur bila saja terlapor memiliki bukti yang cukup kuat.“Nanti kita lihat apakah Antasari memiliki bukti. Jika punya, laporan pencemaran nama baiknya itu gugur. Tapi kalau tidak mempuyai bukti, itu bisa pencemaran nama baik,” jelas Tito Karnavian, Rabu (22/2/2017).
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, laporan yang dibuat SBY tersebut merupakan kelanjutan dari pernyataan Antasari yang menyebut dirinya merupakan inisiator di balik kriminalisasi Antasari.
Kapolri juga berjanji akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.”Beliau sebagai pelapor, kemungkinan besar kita akan dengar keterangan beliau nantinya. Karena nanti kita lihat apakah yang disampaikan oleh Pak Antasari itu memiliki bukti,” imbuh Tito.