Kasus Pembayaran Fiktif, Kejagung Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus pembayaran fiktif jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia  tahun 2010-2014, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang sebagai  tersangka.

 “Penetapan sebagai  tersangka itu dilakukan, setelah tim penyidik memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan mereka sebagai  tersangka, ” kata Kapuspenkum Muhammad Rum, di Kejagung. Kamis (9/2/2017)

Keempat tersangka tersebut masing-masing yakni,  SW selaku Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2008 – 2011, JI selaku Vice President National Sales 2 PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 – 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi, CGH selaku Direktur Operasional PT. Ratu Energy Indonesia, dan Ed selaku Manager Operasional PT. Hanna Lines.

Menurut Muhammad Rum,  tim penyidik terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan tentu, kasusnya akan terus berkembang.

“Sudah 30 orang saksi diperiksa guna mendalami dan memberkas perkara tersebut. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 73, 4 miliar. ” ujar Rum.

No More Posts Available.

No more pages to load.