sergap TKP – PELALAWAN
Aparat kepolisian sektor (Polsek) Langgam menangkap Su (34), warga Dusun Sidomulyo, Desa Langkan, Kecamatan Langgam yang berprofesi sebagai petani di areal perkebunan PT Agrita Sari, Desa Segati.
Paur Humas Polres Pelalawan Brigadir Very Firmansyah menjelaskan penangkapan tersebut berawal dar informasi yang diberikan masyarakat ke Kasat Reskrim Polres Pelalawan Ipda Rudi Alfonso terkait adanya transaksi narkoba di kebun PT Agrita Sari Desa Segati.
“Mendapat informasi itu Kanit Reskrim kemudian memberitahukan kepada Kapolsek Langgam IPDA Leo Putra dan kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Paur Humas, Sabtu (4/2/2017).
Dan ternayata saat diselidiki informasi tersebut benar adanya, petuga behasil menyergap pelaku. “Hasil penyergapan, ditemukan barang bukti dua paket sedang yang dibungkus kertas merah dan dilapis plastik hitam. Barang bukti bungkusan ini sempat dibuang oleh pelaku, namun diketahui polisi,” ucap Very.
Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti.”Barang bukti yang diamankan 6 paket sedang sabu-sabu, 10 paket kecil shabu-shabu, sepeda motor dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.