Kedapatan Miliki Sabu, Agus Diringkus Polisi

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Agus Wantoyo (30), warga Balongcangkring 2, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Mojokerto diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Mojoanyar lantaran kedapatan memilik narkotika jenis sabu saat digerebek di rumah kosnya di Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menjelaskan dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti satu klip narkotika jenis sabu.”Selain mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik isi sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. diantaranya satu buah handphone merk I-Chery, satu buah rokok Sampoerna Mild merah dan satu buah pipet,” ujarnya, Sabtu (11/2/2017)

Untuk selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Mojoanyar guna penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Sutarto.

No More Posts Available.

No more pages to load.