sergap TKP – WONOSOBO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai merek di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Wonorejo, Kamis (23/2/2017).
Pemusnahan barang bukti sebanyak 6.764 botol miras yang berasal dari dua tersangka pengedar minuman keras tersebut dilakukan, setelah perkara yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap.
Kajari Wonosobo Agustinus mengatakan, barang bukti yang dimusnahan tersebut kasus sejak 2012. Lamanya pemusnahan tersebut karena tersangka terus melakukan upaya hukum, sehingga baru bisa diputuskan dan pemusnahkan sekarang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus pelanggaran bea cukai dan pengedaran minuman keras golongan B serta C tanpa izin,” kata Agustinus.
Tampak Hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini Bupati Wonosobo Eko Purnomo, Polres Wonosobo, pihak Bea Cukai, serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo.






