sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat berencana akan memanggil paksa Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.
Rencana pemanggilan paksa terhadap Rudi Erawan tersebut dilakukan lantaran Rudi kembali mangkir dalam pemanggilan kedua oleh KPK untuk diklarifikasi di persidangan terkait kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR.
“Pemanggilan ini atas perintah dari hakim untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. Kamis, 9 Februari 2017.
“Dia (Rudi Erawan) dipanggil untuk memenuhi panggilan menjadi saksi dalam persidangan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR.” ujar Febri Diansyah.
“Untuk itu kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga pada 13 Februari 2017. Sebaiknya saksi (Rudi Erawan) hadir, kalau dipangglan ketiga ini tidak hadir akan dipertimbangkan untuk melakukan panggilan paksa,” terang Febri.
Untuk diketahui, Sebelumnya, Amran H Mustary anak buah dari salah satu tersangka Imran S Djumadil dalam proyek ini menyebutkan nama Rudi Erawan dalam persidangan terkait kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR.
Berdasarkan pengakuannya, Imran mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke Bupati Halmahera. Tak hanya itu, Imran juga memberikan uang sebesar Rp 2,6 miliar, yang agak digunakan untuk dana optimalisasi DPR. Uang itu Imran serahkan di sebuah tempat spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Amran H Mustary yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha. Kemudian uang itu disebut dibaginya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR seperti Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.