KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya  uang tunai Rp1 miliar dan uang dalam pecahan mata uang asing.

Dalam kasus tersebut, Bambang diduga telah menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan.

“Tersangka BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.  Jumat, (17/2/2017).

“Akibat perbuatannya,  Tersangka BI disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Pungkas Febri.

No More Posts Available.

No more pages to load.